Universitas Harapan Bangsa
UHB News

UHB News


Information

Date18 December 2019 9:11 am
ByKUIP
Views730




Universitas Harapan Bangsa Menggelar Seminar Penanaman Nilai Budaya Anti Korupsi

Date18 December 2019 9:11 am
ByKUIP
Views730

Minggu 15 Desember 2019, Prodi Hukum Fakultas Sosial Universitas Harapan Bangsa bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kalitinggar Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Penanaman Nilai Budaya Antikorupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa”. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dikemas dalam seminar yang diikuti oleh 27 peserta calon perangkat desa dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Sosial Alfizi, S.E., M.M.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa selain melaksanakan kegiatan pengajaran kepada masyarakat, Fakultas Sosial UHB juga memiliki kewajiban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan. Pentingnya penanaman nilai budaya antikorupsi adalah karena korupsi merupakan sebuah tindakan yang sangat merugikan, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif khususnya dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemateri Penanaman Nilai Budaya Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah desa ini adalah Alan Bayu Aji. S.H., M.H. yang merupakan Dosen Program Studi Hukum. Dalam pemaparan materinya, beliau menyampaikan bahwa pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki regulasi baru dan semangat baru dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa maupun pembangunan desa. Selain itu salah satu konsekuensi disahkannya Undang-Undang Desa adalah adanya kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN Pusat yang harus dikelola dengan sangat hati-hati dan tepat sasaran. Sehingga perlu adanya pendampingan bagi perangkat desa agar dapat mengelola keuangan secara tertib anggaran dan transparan. Pemerintah Desa memiliki ciri khas yang berbeda dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di mana pemerintah desa merupakan organisasi pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat, sehingga akan mudah menjaring partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Tantangan Pemerintah Desa saat ini begitu kompleks, sehingga perlu adanya upaya pemberdayaan masyarakat desa agar menjamin terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik berjalan dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas publik merupakan salah satu faktor terpenting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa agar terhindar dari praktik korupsi. Sejauh ini, banyak sekali modus-modus yang dilakukan oknum pejabat pemerintah untuk berbuat korupsi, diantaranya seperti : mark up anggaran, membuat perjalanan dinas fiktif, melakukan permainan (kongkalikong) dalam proyek pemerintahan, dan sebagainya. Maka dari itu perlu adanya  tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa yang dimulai sejak perencanaan anggaran pemerintahan, penyelenggaraan pemerinatahan, hingga pertanggungjawaban.

Kunci dari Transparansi dan Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa adalah adanya partisipasi masyarakat sejak perencanaan, penyeleggaraan, hingga pertanggungjawaban. Selain itu perlu adanya komitmen tinggi bagi perangkat desa bahwa selain kinerja yang bagus dan menjalin partisipasi masyarakat perlu adanya sebuah sistem manajemen pemerintahan yang berbasis Teknologi Informasi. Pentingnya pemanfaatan IT ini dirasa sangat efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi karena praktek korupsi bisa saja terjadi tanpa ada niat dari pelakunya namun karena ada kesempatan yang terbuka. Dan yang terakhir harus adanya akhlak baik dan sikap jujur yang ditumbuhkan dari diri sendiri, baik sebagai pejabat pemerintahan maupun masyarakat secara umum.


Prev/Next News




© 2024 - www.uhb.ac.id Universitas Harapan Bangsa - Kerjasama dengan Radar Banyumas.
Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-Undang

Menu