Universitas Harapan Bangsa
UHB News

UHB News


Kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia merupakan goal attainment dari pemberian pelayanan kesehatan.

Information

Date14 November 2016 1:49 pm
ByAdmin
Views1196




Kesehatan

Implementasi Patient Safety, Rutinitas atau Tanggung Jawab?

Date14 November 2016 1:49 pm
ByAdmin
Views1196

Kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia merupakan goal attainment dari pemberian pelayanan kesehatan. Kesehatan yang benilai tinggi, begitu disebut orang "sehat itu mahal" memang benar adanya. Hal ini dapat dipengaruhi oleh pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan salah satunya oleh perawat.

Pemberian asuhan keperawatan sudah seharusnya dilakukan dengan mengindahkan aspek keselamatan pasien (patient safety). Patient safety bukanlah sebuah kegiatan rutinitas bagi perawat melainkan kewajiban tenaga kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan termasuk dalam asuhan keperawatan.

Seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 53 ayat 3 yang manyatakan pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 43 juga dijelaskan bahwa kewajiban rumah sakit antara lain RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.

Patient safety merupakan kondisi dimana pasien merasa aman dari kejadian yang tidak diharapkan (KTD) maupun kejadian kelalaian dan malpraktek. Patient safety sendiri merupakan indikator pemberian pelayanan asuhan keperawatan kepada pasien. Semakin tinggi tingkat pemenuhan patient safety, maka bisa dikatakan bahwa pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dapat diukur kualitasnya.

Sejalan dengan tujuan rumah sakit untuk dapat memberikan keselamatan pasien, sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien pasal 8 ayat 2 tentang sasaran keselamatan pasien mulai dari ketepatan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi yang efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi, pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan dan pengurangan resiko pasien jatuh.

Namun pada kenyataannya partisipasi tenaga kesehatan maupun perawat dalam penerapan patient safety di beberapa rumah sakit masih belum optimal sehingga menimbulkan beberapa resiko cedera atau KTD. Kejadian seperti jatuh yang biasa dialami lansia dan penggunaan obat-obatan maupun interaksi obat, kecelakaan yang disebabkan prosedur selama terapi meliputi kesalahan pemberian medikasi dan cairan, penggunaan alat eksternal yang tidak tepat hingga cara melaksanakan prosedur yang tidak tepat, merupakan contoh dari belum terpenuhinya secara optimal kebutuhan keselamatan pasien. Terdapat juga  kecelakaan yang disebabkan peralatan terjadi karena alat yang digunakan tidak berfungsi, rusak, salah digunakan atau bahaya listrik.

Belum optimalnya pelaksanaan patient safety juga didukung oleh kesibukan perawat yang bersifat rutinitas sehingga terkadang mengesampingkan tanggung jawab perawat dalam pemenuhan patient safety. Melihat kondisi tersebut, perawat dapat melakukan implementasi pemenuhan patient safety salah satunya dengan cara melakukan segala tindakan kepada pasien sesuai SPO (Standar Prosedur Operasional) yang sudah ada. Jika bukan kita yang melakukannya, lalu siapa lagi yang akan mewujudkan tercapainya sasaran patient safety.

Oleh : Ns. Arni Nur Rahmawati, S.Kep


Prev/Next News




© 2024 - www.uhb.ac.id Universitas Harapan Bangsa - Kerjasama dengan Radar Banyumas.
Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-Undang

Menu